Followers

Thursday, December 8, 2022

Discussion Forum 12 - Kelas CMP

Topik Minggu ini 

Apa pendapatmu tentang hak perusahaan dan kewajiban karyawan dan sebaliknya.  BERIKAN contoh-contohnya.


Berikan pendapatmu di kolom Comment dibawah ini


8 comments:

  1. Andy pratama putra

    Pada dasarnya, Undang-Undang Ketenagakerjaan sendiri merupakan aturan baku untuk kedua belah pihak, baik pengusaha maupun karyawan, yang diterbitkan agar proses bisnis yang melibatkan keduanya berjalan seimbang. Tentu, dalam prakteknya, regulasi baku ini wajib jadi panduan utama terkait hak dan kewajiban masing-masing pihak. Undang-Undang ketenagakerjaan sendiri juga mengalami berbagai perubahan dan revisi sesuai dengan evaluasi yang terjadi di lapangan.

    Seperti yang disebutkan sebelumnya bahwa regulasi ini mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak, pada artikel ini akan sedikit dibahas mengenai hak kedua belah pihak. Tentu, sebagai pemilik perusahaan atau bagian HR yang berurusan langsung dengan karyawan Anda perlu memahami dan mencermati regulasi ini. Selain sebagai pengetahuan dasar dalam berbisnis, regulasi ini juga penting untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan.

    Contohnya seperti pembatasan waktu kerja istirahat cuti dan libur
    bahwa karyawan memiliki hak untuk mendapatkan istirahat antara jam kerja minimal setangah jam setelah bekerja selama empat jam.

    Dengan mengetahui hak setiap pihak, tentu bisa menentukan langkah strategis dan pengambilan keputusan yang melibatkan perusahaan dan karyawan di dalamnya. Seperti misalnya dalam pengaturan pemberian hak cuti dan libur, bisa merundingkan serta mendiskusikan hak karyawan berkenaan dengan cuti dan libur.

    ReplyDelete
  2. Mengenai hak perusahaan terhadap karyawan yaitu perusahaan Berhak mengatur karyawan agar mencapai Target perusahaan, karna tujuan dibangun perusahaan untuk mendapat keuntungan sebanyak-banyaknya. Maka perusahaan bisa memberikan tekanan pada karyawan agar mereka bekerja mencapai target perusahaan

    Sedangkan pada Kewajiban karyawan yg bergabung dlm perusahaan,bahwa karyawan harus konsekuen untuk patuh pada perintah yang diberi perusahaan.
    Tetapi karyawan tidak harus memenuhi perintah yang diberikan atasan jika perintah tersebut dinilai tidak wajar atau melanggar hukum.

    Contohnya :
    Pada perusahaan
    -wajib membayar gaji karyawan
    -menyediakan jaminan sosial

    Pada Karyawan :
    - mengikuti arahan atau perintah perusahaan dan menjaga reputasi perusahaan

    ReplyDelete
  3. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  4. Azizil Akbar 1120210100

    Hak dan kewajiban menjadi hal penting yang harus diperhatikan ketika seorang karyawan menekan kontrak dengan perusahaan, sebab ada timbal balik yang mengikat kedua belah pihak di sana. Karena sebagai karyawan, perlu diperhatikan bahwa banyak hak yang harus diperjuangkan ketika bekerja di bawah perusahaan. Mulai dari hak upah yang layak, hak mendapatkan jaminan sosial, jaminan kesehatan, hingga hak pesangon jika karyawan terkena PHK. Demikian juga dengan perusahaan, pihak perusahaan harus mendapatkan haknya dari karyawan tanggung jawab terhadap pekerjaan, loyalitas, hingga komitmen karyawan.

    contohnya adalah masalah mempekerjakan bururh melebihi batas waktu yang telah dtetapkan, yang tentunya ini sangat menguntungkan bagi pihak pengusaha, namun mungkin merugikan bagi pihak Pekerja/buruh.

    ReplyDelete
  5. Menurut saya, hak dan kewajiban memiliki hubungan yang saling berkaitan dimana jika karyawan sudah melakukan kewajibannya maka karyawan akan mendapat haknya kemudian begitu pula dengan sebaliknya. Hal ini sangat penting dalam dunia kerja karena jika salah satu tidak dipenuhi maka akan merusak hubungan antara perusahaan dan karyawan.
    Contoh hak dan kewajiban
    Karyawan
    - Menerima upah yang layak
    - Mendapatkan jaminan sosial dan keselamatan kesehatan kerja
    - Hak pekerja perempuan seperti cuti hamil
    Perusahaan (Berdasarkan UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan)
    - Perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan karyawan.
    - Perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur karyawan atau tenaga kerja dengan tujuan mencapai target
    - Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh/karyawan jika melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

    Muhammad Ilham Nur Hakim
    1120210084

    ReplyDelete
  6. Dhiki Oktafianto_112020228December 9, 2022 at 8:30 AM

    Dhiki Oktafianto
    1120210228

    Dalam bekerja, yang paling penting untuk diketahui adalah hak dan kewajiban karyawan terhadap perusahaan yang mempekerjakannya. Hak dan kewajiban ini harus terpenuhi guna menjaga dan membina hubungan yang baik antara karyawan dengan perusahaannya.

    Contoh :
    Hak karyawan kepada perusahaan : Gaji atau upah, gaji atau upah adalah hak yang paling dasar yang harus diperoleh karyawan. Hak ini pun sudah diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 pada pasal 1 ayat 30

    Hak perusahaan kepada karyawan : Kewajiban Loyalitas, Kewajiban loyalitas memiliki arti yang sesuai dengan sebutannya, yakni karyawan harus turut membantu pencapaian visi dan misi perusahaan dengan loyalitas yang tinggi. Loyalitas berfungsi agar tujuan perusahaan dapat diraih dengan cepat dan tepat.

    ReplyDelete
  7. Nadia Azzah Shalihah
    1120210126
    Perusahaan memiliki hak dan kewajiban perusahaan yang perlu diberikan pada karyawannya. Aturan mengenai hal tersebut juga sudah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (disingkat UU Ketenagakerjaan) yang beberapa ketentuannya diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (disingkat UU Cipta Kerja). Dalam artikel ini akan dibahas lebih lanjut mengenai apa saja hak dan kewajiban bagi perusahaan pada pekerjanya.

    Aturan Hukum Hak dan Kewajiban Perusahaan
    Perusahaan tentunya memiliki hak dan kewajiban perusahaan yang diberikan pada karyawannya ketika bekerja. Hal tersebut sudah tercantum dalam UU Ketenagakerjaan.
    Adanya hak dan kewajiban perusahaan untuk pekerja tersebut sebagai bentuk timbal balik yang adil antara perusahaan yang memberikan pekerjaan dan karyawan yang melakukan pekerjaan.

    Hak dan Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan
    Hak dalam melukan pemutusan hubungan kerja
    Perusahaan memiliki hak untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) pada karyawan atau buruh jika melanggar ketentuan yang memang sudah disepakati sebelumnya di perjanjian perusahaan. Hak untuk memerintah& mengatur
    Perusahaan memiliki hak untuk mengatur atau memerintah karyawannya untuk mencapai tujuan dan juga target bisnis perusahaan.
    Hak atas hasil pekerjaan karyawan
    Perusahaan memiliki hak atas hasil dari pekerjaan karyawan yang sudah dilakukan. Hak yang dimaksudkan tersebut merupakan hak untuk menggunakannya dengan bijak demi kepentingan perusahaan untuk mencapai tujuan dari perusahaan itu sendiri.Kewajiban Perusahaan Terhadap Karyawan
    Selain memiliki hak yang berhak didapatkan, sebuah perusahaan juga memiliki kewajiban yang wajib untuk diberikan pada karyawannya, seperti:
    1. Membayarkan gaji
    Kewajiban perusahaan yang utama adalah untuk memberikan gaji pada karyawannya hal ini ditegaskan dalam Pasal 88E ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja. Namun, UU Cipta Kerja mengecualikan ketentuan upah minimum bagi usaha mikro dan kecil, karena upahnya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja. (Pasal 90B UU Ketenagakerjaan jo. UU Cipta Kerja)

    2. Menyediakan jaminan sosial
    Pada dasarnya, setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi peserta program jaminan sosial (kesehatan maupun ketenagakerjaan). Hal tersebut ditegaskan dalam Pasal 14 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (disingkat UU BPJS)

    Pada wajib mendaftarkan pekerja BPJS secara bertahap, sesuai dengan program jaminan sosial yang diikuti dan pekerja berhak untuk mendaftarkan diri sebagai peserta program jaminan sosial atas tanggungan pemberi kerja apabila pemberi kerja telah nyata-nyata tidak mendaftarkan pekerjanya pada BPJS. Memberikan waktu istirahat
    Perusahaan juga memiliki kewajiban untuk memberikan waktu istirahat pada semua pekerjanya sebagaimana diatur dalam Pasal 79 UU Ketenagakerjaan
    Setiap karyawan berhak mendapatkan waktu istirahat antara lain istirahat antara jam kerja, paling sedikit setengah jam setelah bekerja selama 4 (empat) jam terus menerus, dan waktu istirahat tersebut tidak termasuk jam kerja dan istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu. Selain itu karyawan juga berhak untuk mengajukan cuti tahunan selama paling sedikit 12 (dua belas) hari kerja setelah pekerja/buruh yang bersangkutan bekerja selama 12 (dua belas) bulan secara terus menerus.
    Menyediakan waktu untuk beribadah
    Dalam UU Ketenagakerjaan Pasal 80, perusahaan wajib untuk memberikan waktu yang cukup bagi karyawannya untuk melakukan ibadah sesuai dengan kepercayaannya masing-masing.
    Contoh:
    Hak perusahaan kepada karyawan : Kewajiban Loyalitas, Kewajiban loyalitas memiliki arti yg sesuai dengan sebutannya, yakni karyawan harus turut membantu pencapaian visi dan misi perusahaan dengan loyalitas yang tinggi. Loyalitas berfungsi agar tujuan perusahaan dapat diraih dengan tepat

    ReplyDelete
  8. M Abnar Faiz Manzila (1120210054)December 9, 2022 at 9:39 AM

    Secara singkat, perusahaan memiliki hak yang tercantum dalam uraian Undang-Undang Ketenagakerjaan, yakni dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan. Hak-hak tersebut antara lain adalah sebagai berikut.
    1. Perusahaan berhak atas hasil dari pekerjaan karyawan.
    2. Perusahaan berhak untuk memerintah/mengatur karyawan atau tenaga kerja dengan tujuan mencapai target.
    3. Perusahaan berhak melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh/karyawan jika melanggar ketentuan yang telah disepakati sebelumnya.

    Tiga hal di atas adalah sedikit kutipan mengenai hak yang dimiliki perusahaan atau pengusaha. Jelas, setiap poinnya memiliki penjabaran yang rinci jika dilihat pada regulasi baku yang tertulis.

    ReplyDelete