Followers

Thursday, September 22, 2022

Discussion Forum 3 - Kelas CMP



31 comments:

  1. Memperlakukan karyawan secara tidak adil serta menggunakan kekuasaan untuk mencapai tujuan bisnis menurut saya itu bukan hal yang bagus untuk dilakukan sebab memberikan perlakukan adil di tempat kerja tidak hanya memberi manfaat bagi pekerja akan tetapi juga memberikan keuntungan bagi perusahaan.
    Selain itu ada juga undang undang yang telah mengatur tentang perlakuan adil di tempat kerja diantaranya :
    Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 mengatur mengenai Ketenagakerjaan.
    Peraturan tersebut mencakup hak setiap pekerja untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya yang tertulis dalam pasal 86 ayat 1 yang berbunyi : “ Setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
    -kesempatan dan kesehatan kerja;
    -moral dan kesusilaan; dan
    -perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama

    Pasal 5 dan 6 UU No.13/2003 "Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” (Pasal 5).
    Oleh sebab itu menurut saya menggunakan kekuasaan untuk mencapai tujuan bisnis dengan segala prilaku yang menyimpang merupakan hal yang salah dan sebaiknya tidak baik untuk dilakukan.
    M. Aditya Setiawan 1120210156

    ReplyDelete
    Replies
    1. Menurit saya Harus ada peraturan nya di terapkan di etika bisnis internasional
      Supaya bisnis internasional suatu perusahaan tercapai
      1.Korporasi multinasional tidak boleh dengan sengaja mengakibatkan kerugian langsung.
      2.Korporasi multinasional harus menghasilkan lebih banyak manfaat daripada kerugian bagi negara dimana mereka beroperasi.
      3.Dengan kegiatannya korporasi multinasional itu harus memberi kontribusi kepada pembangunan negara di mana ia beropeasi.
      4.Korporasi multinasional harus menghormati Hak Asasi Manusia dari semua karyawannya.
      5.Sejauh kebudayaan setempat tidak melanggar norma-norma etis, korporasi multinasional harus menghormati kebudayaan lokal itu dan bekerja sama dengannya, bukan menentangnya.
      6.Korporasi multinasional harus bekerja sama dengan pemerintah setempat dalam mengembangkan dan menegakan background institutions yang tepat.
      7.Negara yang memiliki banyak mayoritas saham sebuah perusahaan harus memikul tanggung jawab moral atas kegiatan dan kegagalan perusahaan tersebut.
      8Jika suatu korporasi multinasional membangun pabrik yang beresiko tinggi, ia wajib supaya pabrik itu aman dan dioperasikan dengan aman.
      9.Dalam mengalihkan teknologi beresiko tinggi kepada negara berkembang, korporasi multinasional wajib merancangkembali sebuah teknologi demikian rupa, sehingga dapat dipakai dengan aman dalam negara baru yang belum berpengalaman.
      Laksamana agung anwar 1120210026

      Delete
  2. Mohamad Rivaldi FauzanSeptember 30, 2022 at 8:33 AM

    Menurut saya, tentu saja hal tersebut sangatlah tidak baik, karena karyawan bukanlah hanya sebuah alat untuk mencapai tujuan suatu perusahaan, tetapi juga aset untuk sebuah perusahaan. Jadi apabila ada perusahaan yang memperlakukan karyawan nya semena mena, maka perusahaan tersebut telah melanggar UUD Pasal 28D ayat 2 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."
    Jika suatu perusahaan telah melanggar pasal tersebut, maka bisnis yang dijalankan perusahaan tersebut tidak akan memperoleh keberkahan.

    ReplyDelete
  3. Memperlakukan karyawan secara tidak adil serta menggunakan kekuasaan untuk mencapai suatu tujuan bisnis, hal tersebut dapat melanggar aturan yang sudah ada dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 13 Tahun 2003 mengatur mengenai Ketenagakerjaan.
    Peraturan tersebut mencakup hak setiap pekerja untuk memperoleh perlindungan dalam menjalankan pekerjaannya yang tertulis dalam pasal 86 ayat 1 yang berbunyi :“ Setiap pekerja/ buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan atas :
    a. kesempatan dan kesehatan kerja;
    b. moral dan kesusilaan; dan
    c. perlakukan yang sesuai dengan harkat dan martabat manusia serta nilai-nilai agama
    Pasal 5 dan 6 UU No.13/2003 juga menjadi strategi nasional kesempatan dan perlakuan yang sama dalam pekerjaan, mengamanatkan hal-hal sebagai berikut: "Setiap tenaga kerja memiliki kesempatan yang sama tanpa diskriminasi untuk memperoleh pekerjaan” (Pasal 5).
    selain itu juga memberlakukan karyawan secara tidak adil serta menggunakan kekuasaan untuk mencapai tujuan bisnis melanggar prinsip etika bisnis dimana prinsip etika bisnis terdiri dari loyalitas, kejujuran, integritas, keadilan, menghormati dan peduli.

    Devina febryani 1120210101

    ReplyDelete
  4. Karyawan diperlakukan tidak adil didalam lingkungan bisnis bisa dikatakan pelanggaran etika dan minimnya ketaatan dalam mematuhi kebijakan didalam lingkup bisnis perusahaan dikarenakan disuatu lingkup bisnis pasti memiliki aturan tentang etika terhadap karyawan maupun atas. Menggunakan kekuasaan demi tujuan bisnis tidak salah dan tidaklah benar, tetapi bisa digunakan apabila demi kepentingan perusahaan dan tidak menggunakannya untuk kepentingan pribadi .

    ReplyDelete
  5. Daffa Fathan Rizky 1120210067September 30, 2022 at 8:35 AM

    Memperlakukan karyawan secara tidak adil dan dan selalu menggunakan kekuasaan untuk mencapai tujuan bisnis, menurut saya itu tidak baik karena itu sama saja dapat menurunkan nilai perusahaan nantinya & juga sebagai karyawan jika diperlakukan tidak adil, maka harus memberi tau atau bersikap tegas jika diperlakukan secara tidak adil. Selalu menggunakan kekuasaan untuk mencapai tujuan bisnis ini pun seharusnya tidak boleh dilakukan karna nantinya akan berdampak negatif bagi perusahaan tsb

    ReplyDelete
  6. menurut saya setiap karyawan mempunyai hak atas perlindungan atas perlakuan yang adil dan setara agar tidak terdapat sebuah diskriminasi antar setiap karyawan. Haruslah ada dukungan dan penegakan yang tegas terhadap kebijakan yang mengacu pada terbentuknya penerapan nilai dan etika yang baik pada lingkungan kerja tersebut agar setiap karyawan mendapatkan perlakuan dan kesempatan yang sama dan setara sehingga lingkungan pekerjaan akan terbentuk dengan harmonis dan sehat.

    ReplyDelete
  7. menurut saya, dengan memperlakukan hal tersebut dapat memicu adanya kontroversi yang secara tidak langsung akan berdampak pada ketidaknyamanan para karyawan yang kemudian berpengaruh pada kredibilitas perusahaan serta kemungkinan besar terjadinya praktek monopoli perusahaan

    ReplyDelete
  8. Menurut pendapat saya tentang etika/moral di lingkungan bisnis internasional , manager perusahaan multinasional harus peka terhadap perbedaan dan harus memilih kegiatan etika di berbagai keadaan , sehingga tidak ada hal² seperti perlakuan tidak adil ke karyawan , menghindari eksploitasi dri perusahaan, dan mengurangi kecurangan dri pihak perusahaan asing.

    Valerie Felicia B 1120210035

    ReplyDelete
  9. Nova Vemilya MaharaniSeptember 30, 2022 at 8:38 AM

    Menurut saya, secara eksternal akan berakibat menjatuhkan kredibilitas perusahaan dan secara internal akan terjadi hilangnya rasa hormat (respect) dari karyawan terhadap atasan (eksekutif) dan berakibat pada turunnya ethos kerja karyawan karena ketidak-hadiran panutan beretika dari pimpinannya.

    ReplyDelete
  10. Andy pratama putra
    Menurut saya . Dalam konsep etika bisnis yang berarti perilaku etis atau tidak etisnya yang di lakukan oleh pemimpin .manajer dan karyawan dalam hal yang menyangkut hubungan sosial antara perusahaan karyawan dan lingkunganya .menjadikan etika bisnis sebagai pedoman bagi seluruh karyawan termasuk manajemen dalam melaksanakan pekerjaan yang di landasi moral .


    Sehingga tidak merugikan banyak pihak yang berkaitan dengan bisnis tersebut .

    ReplyDelete
  11. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete
  12. Menurut saya dengan memperlakukan karyawan secara tidak adil dengan menggunakan kekuasaan untuk mencapai tujuan bisnis itu sangat tidak baik. Apalagi melakukan tindakan tidak adil di tempat kerja, bukan hanya tidak ada manfaatnya melainkan dapat menimbulkan adanya negative vibes di perusahaan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa diperlakukan tidak adil itu sangat tidak mengenakan. Dampak Ketidakadilan di lingkungan kerja dapat menyebabkan motivasi kerja dan kinerja karyawan menjadi menurun. Hal ini tentu saja akan mengganggu aktifitas bisnis dan kinerja perusahaan. Dalam hal ini peran pimpinan perusahaan dapat memegang peran penting.

    ReplyDelete
  13. Menurut saya jika perlakuan perusahaan pada karyawan tidak adil dapat menyebabkan motivasi kerja dan kinerja karyawan menjadi menurun. Hal ini tentu saja akan mengganggu aktifitas bisnis dan kinerja perusahaan.Yang dimana karyawan akan merasakan kesenjangan pada perusahaan tersebut.
    Tentunya perusahaan perlu memberikan/menciptakan lingkungan yang sehat pada karyawannya agar motovasi dan kinerja karyawan bisa semakin meningkat. Seorang pimpinan perusahaan harus bisa bersikap adil dan bijak pada hal-hal yang berpengaruh pada perusahaan untuk mencapai tujuannya. Hal-hal yang dapat dilakukan adalah:
    - Hindari sikap pilih kasih
    - Beri kesempatan yang sama
    - Patikan semua karyawan mengetahui semua rules perusahaan
    - penghargaan yang adil

    ReplyDelete
  14. Menurut saya, Perusahaan akan melahirkan persepsi yang buruk di mata
    masyarakat, dan dampak negatif lainnya adalah menurunnya moral karyawan akibat beban psikologi

    ReplyDelete
  15. Menurut saya, memperlakukan karyawan secara tidak adil dan selalu menggunakan kekuasaan untuk mencapai tujuan bisnis, melanggar etika bisnis itu sendiri. Sebab dalam beretika bisnis karyawan harus diperlakukan secara adil agar mereka dalam bekerja dapat mencapai rasa aman, dan nyaman. Karyawan merupakan salah satu elemen penting di dalam perusahaan untuk menunjang aktivitas perusahaan dalam mencapai tujuannya. Jika kekuasaan digunakan untuk mencapai tujuan bisnis, hal itu akan berdampak negatif sehingga pekerjaan tidak akan terlaksana dengan baik, bahkan bisa membuat karyawan itu sendiri mengalami penurunan gaji, penurunan jabatan atau pemberhentian kerja (PHK).

    ReplyDelete
  16. Farras Tamimi Achmad (1120210079) Menurut saya jika perlakuan perusahaan pada karyawan tidak adil dapat menyebabkan motivasi kerja dan kinerja karyawan menjadi menurun. Hal ini tentu saja akan mengganggu aktifitas bisnis dan kinerja perusahaan.Yang dimana karyawan akan merasakan kesenjangan pada perusahaan tersebut.
    Tentunya perusahaan perlu memberikan/menciptakan lingkungan yang sehat pada karyawannya agar motovasi dan kinerja karyawan bisa semakin meningkat. Seorang pimpinan perusahaan harus bisa bersikap adil dan bijak pada hal-hal yang berpengaruh pada perusahaan untuk mencapai tujuannya. Hal-hal yang dapat dilakukan adalah:
    - Hindari sikap pilih kasih
    - Beri kesempatan yang sama
    - Patikan semua karyawan mengetahui semua rules perusahaan
    - penghargaan yang adil

    ReplyDelete
  17. Menurut saya hal yang tidak baik karena seorang karyawan harus di perlakukan secara adil,menggunakan kekuasaan demi tujuan bisnis demi kepentingan pribadi itu salah, dan apabila ada perusahaan yang memperlakukan karyawan nya semena mena, maka perusahaan tersebut telah melanggar Undang undang.

    ReplyDelete
  18. Menurut saya Etika bisnis itu sendiri adalah salah satu hal yang memiliki peran penting di perusahaan untuk membentuk perilaku karyawan dan pimpinan. Selain itu juga dapat dijadikan sebagai pedoman baik bagi karyawan maupun manajemen dalam melaksanakan kewajibannya secara profesional. Jika terjadi ketidak adilan dalam sebuah perusahaan dan menggunakan kekuasaannya untuk mencapai tujuan bisnis itu sendiri mungkin yang akan terjadi yaitu resignketidaknyamanan terhadap lingkungan kerja dan mungkin karyawan tersebut melakukan resign dantidak memberi manfaat baik bagi karyawanJadi apabila ada perusahaan yang memperlakukan karyawan nya semena mena, maka perusahaan tersebut telah melanggar UUD Pasal 28D ayat 2 yang menyatakan bahwa "Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja."

    ReplyDelete
  19. Menurut saya memperlakukan karyawan secara tidak adil dan semena mena sangat tidak boleh dilakukan karena sebagai pimpinan kita harus memiliki jiwa kepemimpinan dan memiliki sosok bapa/ayah, yang dimaksud sosok bapa/ayah adalah seburuk” anak tersebut bapa/ayah akan selalu membimbing anak tersebut agar menjadi lebih baik dan yang dimaksud jiwa kepemimpinan adalah kita tidak boleh semena mena kepada karyawan dan jikalau karyawan ada yg salah dan hendak ditegur/dimarahi harus sesuai dengan porsinya dan tidak boleh berkelanjutan. (karena pimpinan tidak akan bisa bekerja sendiri dan perusahaan tidak akan bisa berjalan jika tidak ada karyawannya)

    ReplyDelete
  20. Azizil Akbar 1120210100

    perusahaan sebaiknya meninjau kelayakan pihak ketiga sebelum memutuskan bekerja sama. Untuk tindakan berikutnya, perusahaan bisa mengambil tindakan monitoring dan tetap mengaudit secara berkala agar perusahaan terhindar dari munculnya isu etis.

    Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang dimaksud dengan hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat Negara baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara melawan hukum mengurangi, menghalangi, membatasi, dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang ini, dan tidak mendapatkan, atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar, berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.

    Perusahaan yang berskala multinasional seringkali melibatkan SDM dari berbagai latar belakang dan budaya. Karena hal tersebut, perusahaan dilarang melakukan diskriminasi dalam bentuk apapun. Pegawai akan diperlakukan sesuai dengan posisi, tanggung jawab, kewajiban, dan haknya masing-masing.

    ReplyDelete
  21. Menurut saya itu bukan hal yang bagus, seharusnya seorang karyawan itu harus diberlakukan secara adil. Karena karyawan bukanlah hanya sebuah alat untuk mencapai tujuan suatu perusahaan, hal tersebut dapat melanggar aturan yang sudah ada dalam UU yang membahas tentang ketenagakerjaan.
    Hotlan Benediktus Purba_1120210027

    ReplyDelete
  22. menurut saya Memperlakukan bawahan dengan adil di tempat kerja bukan hanya sekadar tanggung jawab moral, tapi diperlukan untuk pertumbuhan perusahaan. Ketika seorang pekerja merasa diperlakukan tidak adil, maka dia bisa merasa rendah diri dan produktivitasnya terganggu.

    Hak ini diatur dalam pasal 6 UU No 13 Tahun 2003 yang berbunyi “setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha”. Artinya, Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja tanpa memandang suku, ras, agama, jenis kelamin, warna kulit, keturunan, dan aliran politik.
    untuk itu kita harus
    Menghindari konflik dengan karyawan akibat perbedaan budaya. Mengurangi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan asing. Menghindari eksploitasi berlebihan oleh pihak perusahaan. Melindungi norma yang disepakati oleh kedua belah pihak.

    - Bunga puspita

    ReplyDelete
  23. Muhammad Noval RamadhaniSeptember 30, 2022 at 8:46 AM

    Menurut saya sendiri memperlakukan karyawan dengan tidak adil ialah kesalahan berat atasan, terkadang atasan atau pemimpin memiliki sifat yang kurang menyenangkan, mintalah atasan taat kepada suatu standar tanggungjawab dengan mengetahui tentang siapa yang diajak bicara untuk suatu keputusan, kegunaan pembuatan keputusan, dan apakah atasan bisa mengaku salah.
    kalau yg tidak amanah sebaiknya kita menegurnya dan memintanya menepati janji.

    ReplyDelete
  24. Menurut pendapat saya seharusnya perusahaan memiliki tanggung jawab sosial untuk bersikap adil kepada para karyawan, karena tanggung jawab sosial merupakan inti dari etika bisnis. Seharusnya perusahaan internasional harus memberikan sanksi hukum bagi perusahaan yang melanggarnya.

    ReplyDelete
  25. Hotlan Benediktus PurbaSeptember 30, 2022 at 8:54 AM

    Menurut saya itu bukan hal yang bagus, seharusnya seorang karyawan itu harus diberlakukan secara adil. Karena karyawan bukanlah hanya sebuah alat untuk mencapai tujuan suatu perusahaan, hal tersebut dapat melanggar aturan yang sudah ada dalam UU yang membahas tentang ketenagakerjaan.

    ReplyDelete
  26. Ketidakadilan di tempat kerja
    Salah satu cara melihat kejelasan etika perusahaan adalah mengetahui seberapa adil perusahaan tersebut memperlakukan karyawannya. Seseorang yang mengalami perlakuan tidak adil di tempat kerja mengetahui bahwa hal ini demoralisasi. Perlakuan tidak adil merusak moral,meningkatkan stres,dan membawa pengaruh negatif bagi kinerja. Karyawan dengan penyelia yang kasar memiliki kemungkinan lebih tinggi untuk berhenti,dan menyampaikan kepuasan kerja dan hidup yang lebih rendah dan stres yang lebih tinggi. Sikap kasar tersebut memiliki pengaruh lebih besar pada karyawan ketika penyelia yang kasar tersebut tampak mempunyai dukungan dari atasan.
    Sering kali, ketidak adilan di tempat kerja bersifat halus dan tidak kentara. Sebagai contoh,kebijakan yang tidak diplomatis yang mengharuskan asosiasi akuntan publik untuk bekerja dan melakukan perjalanan 7 hari perminggu secara tidak adil dapat menyisihkan ibu bekerja dari jalur asoiasi. Sementara, ketidakadilan lainnya lebih menyolok. Sebagai contoh, sebuah survei terhadap 1.000 karyawan Amerika Serikatmenyimpulkan sekitar 45% mengatakan mereka pernah bekerja untuk atasan yang kasar. Di tempat kerja, perlakuan adil mencerminkan tindakan konkret seperti”karyawan diperlakukan dengan hormat”, dan “karyawan diperlakukan tidak adil”.
    5. Mengapa kita harus memperlakukan karyawan secara adil?
    Terdapat banyak alasan mengapa manajer harus bersikap adil. Kaidah yang baik adalah satu alasan yang jelas. Hal yang mungkin tidak begitu jelas adalahh bahwa ketidakadilan penyelia dapat menjadi bumerang bagi peruhaan. Sebagai contoh, korban ketidakadilan menunjukan lebih banyak penyimpangan di tempat kerja, seperti pencurian dan sabotase. Persepsi adanya keadilan berhubungan dengan komitmen karyawan yang lebih tinggi, kepuasan yang lebih tinggi dengan organisasi,pekerjaan,dan pemimpin dan prilaku kewarganegaraan organisasi yang lebih baik. Orang yang memandang diri mereka sendiri sebagai korban ketidakadilan juga mengalami berbagai pengaruh buruk termasuk kesehatan yang buruk, ketegangan, dan kondisi psikologis. Penyelia yang agresif dapat melemahkan efektifitas bawahan mereka dan dapat mendorong mereka untuk bertindak desstruktif.
    Contoh sebuah studi mengilustrasikan bagaimana ketidakadilan bekerja. Instruktur perguruan tinggi terlebih dahulu melengkapi survei mengenai sejauh mana mereka memandang perguruan tinggi memperlakukan mereka dengan keadilan prosedural dan distributif. (keadilan prosedural(procedural justice) merujuk pada proses yang adil. Keadilan distributif(distributive justice) merunjuk pada hasil yang adil.) Hal-hal yang termasuk keadilan prosedural, contohnya, “Secara umum, prosedur departemen/perguruan tinggi memungkinkan pemerintah klarifikasi atau untuk tambahan informasi mengenai suatu keputusan.”Hal-hal yang termasuk keadilan distributif meliputi,”Saya diberi imbalan secara adil dengan mempertimbangkan tanggung jawab yang saya miliki.”Kemudian. instruktur tersebut mengisi kuesioner komitmen organisasi, dengan artikel seperti “saya bangga untuk memberi tahu orang lain bahwa saya menjadi bagian dari departemen/perguruan tinggi lain.”Mahasiswa mereka kemudian melengkapi survei tersebut,dengan artikel seperti “instruktur memperhatikan kebutuhan saya,” dan “Instruktur memperlakukan saya dengan adil.”

    Nadia Azzah Shalihah
    1120210126-CMP

    ReplyDelete
  27. menurut saya, perilaku bisnis yang tidak ber-etika ini secara eksternal akan menjatuhkan kredibilitas perusahaan, yang berakibat lanjut pada kekhawatiran rekanan bisnis dan kemungkinan akan terseret dalam kasus hukum atau dirugikan secara ekonomi.
    dan secara internal, akan terjadi hilangnya rasa hormat/respect dari karyawan terhadap atasan dan berakibat lanjut pada turunnya kerja karyawan karena ketidak kepanutan beretika dari pimpinannya.

    Agil Rezaldi (1120210083)

    ReplyDelete
  28. Menurut saya Menghindari konflik dengan karyawan akibat perbedaan budaya. Mengurangi kecurangan-kecurangan yang dilakukan oleh pihak perusahaan asing. Menghindari eksploitasi berlebihan oleh pihak perusahaan. Melindungi norma yang disepakati oleh kedua belah pihak.
    Selvi lianawati
    1120210073

    ReplyDelete
  29. This comment has been removed by the author.

    ReplyDelete