agar adanya kesetaraan di dalam tempat kerja. jika dari etika saja tidak saling mengerti maka tidak di hargai satu sama lainnya. diskriminasi ini dapat saling menghargai jika adanya etika di dalam tempat kerjanya
karena pada dasarnya manusia selalu ingin dihargai dan etika menjadi kunci dan panduan profesionalisme kerja, jadi sebelum bicara profesional atau tidak, yang namanya etika harus terlebih dahulu dipahami. saat di kantor, etika dapat memberikan petunjuk kepada setiap pegawai sebagai pedoman dalam bertindak dan memperlakukan siapa saja dengan cara yang baik dan sikap yang pantas. etika berguna untuk melindungi hak anggota dan pekerja, dan digunakan sebagai acuan dalam memecahkan berbagai masalah, baik masalah internal maupun eksternal.
ANGELINA SIMANJUNTAK Supaya Terciptanya hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan melalui pengaturan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di tempat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Agar mengetahui etika diskriminasi di lingkungan kerja yang didefinisikan sebagai setiap perlakuan yang berbeda ataupun tindakan pengecualian yang memiliki dampak buruk bagi pekerja, yang disebabkan oleh adanya karakteristik yang berbeda yang notabene sama sekali tidak terkait dengan kompetensi/persyaratan yang harus dipenuhi seseorang pekerja.
karena diskriminasi berkaitan dengan seorang yang mempunyai prasangka (seperti bersifat rasial) biasanya bertindak diskriminatif. Tindakan diskriminasi dapat berkembang menjadi sumber penindasan. oleh karena itu, pentingnya memahami diskriminasi dimana pun kita berada.
Diskriminasi merupakan bentuk sikap membedakan status sosial antara satu dengan yang lain, tindakan tersebut merupakan tindakan yang salah. Prinsip etika diskriminasi disini perlu diterapkan terutama etika diskriminasi di tempat kerja agar perusahaan tidak memandang seseorang hanya dari status sosial atau gender seseorang, karena semua orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata semua orang. Hal tersebut ditegaskan pula dalam Pasal 6 UUK yaitu “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”
Tidak bisa dipungkiri kalau diskriminasi di tempat kerja masih banyak terjadi, entah itu diskriminasi gender, diskriminasi agama, diskriminasi ras, atau bahkan diskriminasi usia. Dari sisi kita sendiri juga harus memahami etika terkait hal itu dengan bertindak hormat terhadap orang lain saat bekerja dan menghargai keragamaan di tempat kerja dan belajar menghargai kualitas dan kekuatan unik dari tenaga kerja yang multikultural
karena untuk mendapatkan kondisi dunia bisnis yang baik, nyaman dan harmonis dan upaya untuk mewujudkan kesadaran moral para pelaku bisnis untuk menjalankan good business alias bisnis yang bersih dan juga mengurangi angka diskriminasi di dalam dunia pekerjaan yang akan menimbulkan pekerja yang didiskriminasi merasa kurang percaya diri(minder).
pentingnya memahami etika terkait diskriminasi di perusahaan biasanya bertujuan untuk tidak ada terjadinya pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama dll yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan yang akan menimbulkan perpecahan untuk kedepannya.
diskriminasi di lingkungan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perlakuan yang berbeda ataupun tindakan pengecualian yang memiliki dampak buruk bagi pekerja, yang disebabkan oleh adanya karakteristik yang berbeda yang notabene sama sekali tidak terkait dengan kompetensi/persyaratan yang harus dipenuhi seseorang pekerja. Dengan memahami etika terkait diskriminasi di lingkungan kerja, Hal-hal yang menjurus kepada diskriminasi yang samasekali tidak ada kaitannya dengan kompetensi pekerjaan dapat diminimalisir keberadaannya. Diskriminasi di lingkungan kerja bukan saja tidak sesuai dengan spirit kemanusiaan yang adil beradab serta keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, sebagaimana tercantum pada Pancasila, tetapi juga berlawanan dengan prinsip2 universal hak asasi manusia.
Karena pada saat kondisi saat ini sering ditemukanya diskriminasi di tempat kerja oleh pembisnis yang tidak bertanggung jawab atas perbuatanya.maka dari itu kita perlu mengetahui cara berperilaku yang baik dan benar,agar kita sebagai manusia tidak melenceng ke jalur yang menyimpang
Diskriminasi di lingkungan kerja dapat terjadi mulai saat perekrutan, selama masa kerja atau menjelang akhir masa kerja. Dampak dari diskriminasi di lingkungan kerja dapat menyebabkan konflik dan pertentangan, ketimpangan dalam memperoleh kesempatan mengikuti program pelatihan dan promosi jabatan, terancamnya keselamatan dan keamanan pekerja hingga kepada pemutusan hubungan kerja, tindakan diskriminatif sama sekali tidak boleh dilakukan di lingkungan kerja, setiap orang memiliki hak sama dan setara dalam mendapatkan pekerjaan, mendapatkan upah yang layak serta memperoleh jaminan sosial lainnya sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
memahami etika diskriminasi dalam tempat kerja menjadikan kita bisa saling merhargai tanpa membeda-bedakan satu dg yg lainnya, melakukan diskriminasi tenaga kerja berarti membuat keputusan yang merugikan pegawai yang merupakan anggota kelompok tertentu karena adanya prasangka yang secara moral tidak dibenarkan terhadap kelompok tersebut
Secara sederhana, diskriminasi di lingkungan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perlakuan yang berbeda ataupun tindakan pengecualian yang memiliki dampak buruk bagi pekerja, yang disebabkan oleh adanya karakteristik yang berbeda yang notabene sama sekali tidak terkait dengan kompetensi/persyaratan yang harus dipenuhi seseorang pekerja. Praktik diskriminasi di lingkungan kerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja, yang seharusnya senantiasa diperlakukan sama, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 111 Tahun 1958 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan. Pada kasus seperti ini, hak pekerja untuk melaksanakan keyakinan agamanya tampaknya perlu dikompromikan dengan kebutuhan demi memenuhi persyaratan prosedur standar pekerjaan di tempat kerja.
Mehamami Etika terhadap Diskriminasi itu perlu dan penting agar terjalin hubungan yang harmonis antara individu yang bekerja di suatu oerusahaan dan juga saling menghargai serta menghormati perbedaan dari tiap individu. Hal-hal yang samasekali tidak ada kaitannya dengan kompetensi pekerjaan sudah selayaknya tidak dijadikan pijakan untuk memperlakukan pekerja secara berbeda.
Rizca Puteri Agar tidak terjadinya kesenjangan sosial, tidak ada pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul sosial yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan sudah diatur dalam pasal 6 UUK untuk menciptakan suasana di tempat kerja yang aman dan nyaman.
penting untuk tidak membeda" kan ras kulit hitam dan kulit putih, suku, ras dan lain". yang membuat menyetarakan jabatan. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif serta adil, dan setara tanpa diskriminasi;
Karena, setiap manusia memiliki hak moral yang dimana harus di perlakukan secara sejajar tidak dibandingkan dengan manusia lainnya. Maka dari itu, pentingnya etika diskriminasi dalam suatu perusahaan, agar para karyawan tidak merasa di diskriminasi oleh atasan serta atasan pun bisa memperlakukan karyawan dengan sama tidak membeda-bedakannya.
karena agar terciptanya ruang lingkup kerja yang sehat dan persaingan kerja secara sehat. adanya etika ini memberikan batasan batasan atas perilaku di lingkungan kerja yang mengarahkan ke arah baik.
Karena kita harus memperlakukan para rekan dan para pekerja kantor dengan setara tanpa harus membeda-bedakan pilihan politik, asal SARA, usia, dan jenis kelamin. Dengan pahamnya etika tentang diskriminasi maka akan tercipta lingkungan kerja yang nyaman tanpa adanya sebuah diskriminasi
Apabila nanti kita sudah bekerja, kita menjadi peka bahwa ada tindakan yang salah dan tau ada UU tentang diskriminasi yang melindungi hak dan kesetaraan pekerja. Perusahaan dapat digugat di pengadilan apabila ada tindakan diskriminasi.
Diskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja atau diskriminasi di tempat kerja berarti mencegah seseorang memenuhi aspirasi professional dan pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya.
Idealnya, diskriminasi di tempat kerja dalam bentuk apapun adalah hal yang tidak perlu terjadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 6, disebutkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pemberi kerja.
agar adanya kesetaraan di dalam tempat kerja. jika dari etika saja tidak saling mengerti maka tidak di hargai satu sama lainnya. diskriminasi ini dapat saling menghargai jika adanya etika di dalam tempat kerjanya
ReplyDeletekarena pada dasarnya manusia selalu ingin dihargai dan etika menjadi kunci dan panduan profesionalisme kerja, jadi sebelum bicara profesional atau tidak, yang namanya etika harus terlebih dahulu dipahami. saat di kantor, etika dapat memberikan petunjuk kepada setiap pegawai sebagai pedoman dalam bertindak dan memperlakukan siapa saja dengan cara yang baik dan sikap yang pantas. etika berguna untuk melindungi hak anggota dan pekerja, dan digunakan sebagai acuan dalam memecahkan berbagai masalah, baik masalah internal maupun eksternal.
ReplyDeleteANGELINA SIMANJUNTAK
ReplyDeleteSupaya Terciptanya hubungan kerja yang harmonis, dinamis dan berkeadilan melalui pengaturan hak dan kewajiban serta perlakuan yang sama di tempat kerja yang diatur dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), atau Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
Agar mengetahui etika diskriminasi di lingkungan kerja yang didefinisikan sebagai setiap perlakuan yang berbeda ataupun tindakan pengecualian yang memiliki dampak buruk bagi pekerja, yang disebabkan oleh adanya karakteristik yang berbeda yang notabene sama sekali tidak terkait dengan kompetensi/persyaratan yang harus dipenuhi seseorang pekerja.
ReplyDeletekarena diskriminasi berkaitan dengan seorang yang mempunyai prasangka (seperti bersifat rasial) biasanya bertindak diskriminatif. Tindakan diskriminasi dapat berkembang menjadi sumber penindasan. oleh karena itu, pentingnya memahami diskriminasi dimana pun kita berada.
ReplyDeleteDiskriminasi merupakan bentuk sikap membedakan status sosial antara satu dengan yang lain, tindakan tersebut merupakan tindakan yang salah. Prinsip etika diskriminasi disini perlu diterapkan terutama etika diskriminasi di tempat kerja agar perusahaan tidak memandang seseorang hanya dari status sosial atau gender seseorang, karena semua orang berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata semua orang. Hal tersebut ditegaskan pula dalam Pasal 6 UUK yaitu “Setiap pekerja/buruh berhak memperoleh perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pengusaha.”
ReplyDeleteTidak bisa dipungkiri kalau diskriminasi di tempat kerja masih banyak terjadi, entah itu diskriminasi gender, diskriminasi agama, diskriminasi ras, atau bahkan diskriminasi usia. Dari sisi kita sendiri juga harus memahami etika terkait hal itu dengan bertindak hormat terhadap orang lain saat bekerja dan menghargai keragamaan di tempat kerja dan belajar menghargai kualitas dan kekuatan unik dari tenaga kerja yang multikultural
ReplyDeleteJika seorang karyawan tidak memahami etika tersebut bisa dilakuin semena-mena oleh karyawan lain.
ReplyDeletekarena untuk mendapatkan kondisi dunia bisnis yang baik, nyaman dan harmonis dan upaya untuk mewujudkan kesadaran moral para pelaku bisnis untuk menjalankan good business alias bisnis yang bersih dan juga mengurangi angka diskriminasi di dalam dunia pekerjaan yang akan menimbulkan pekerja yang didiskriminasi merasa kurang percaya diri(minder).
ReplyDeletepentingnya memahami etika terkait diskriminasi di perusahaan biasanya bertujuan untuk tidak ada terjadinya pembedaan ras, warna kulit, jenis kelamin, agama dll yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan yang akan menimbulkan perpecahan untuk kedepannya.
ReplyDeletediskriminasi di lingkungan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perlakuan yang berbeda ataupun tindakan pengecualian yang memiliki dampak buruk bagi pekerja, yang disebabkan oleh adanya karakteristik yang berbeda yang notabene sama sekali tidak terkait dengan kompetensi/persyaratan yang harus dipenuhi seseorang pekerja. Dengan memahami etika terkait diskriminasi di lingkungan kerja, Hal-hal yang menjurus kepada diskriminasi yang samasekali tidak ada kaitannya dengan kompetensi pekerjaan dapat diminimalisir keberadaannya. Diskriminasi di lingkungan kerja bukan saja tidak sesuai dengan spirit kemanusiaan yang adil beradab serta keadilan sosial bagi seluruh masyarakat, sebagaimana tercantum pada Pancasila, tetapi juga berlawanan dengan prinsip2 universal hak asasi manusia.
ReplyDeleteKarena pada saat kondisi saat ini sering ditemukanya diskriminasi di tempat kerja oleh pembisnis yang tidak bertanggung jawab atas perbuatanya.maka dari itu kita perlu mengetahui cara berperilaku yang baik dan benar,agar kita sebagai manusia tidak melenceng ke jalur yang menyimpang
ReplyDeleteDiskriminasi di lingkungan kerja dapat terjadi mulai saat perekrutan, selama masa kerja atau menjelang akhir masa kerja. Dampak dari diskriminasi di lingkungan kerja dapat menyebabkan konflik dan pertentangan, ketimpangan dalam memperoleh kesempatan mengikuti program pelatihan dan promosi jabatan, terancamnya keselamatan dan keamanan pekerja hingga kepada pemutusan hubungan kerja, tindakan diskriminatif sama sekali tidak boleh dilakukan di lingkungan kerja, setiap orang memiliki hak sama dan setara dalam mendapatkan pekerjaan, mendapatkan upah yang layak serta memperoleh jaminan sosial lainnya sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku.
ReplyDeletememahami etika diskriminasi dalam tempat kerja menjadikan kita bisa saling merhargai tanpa membeda-bedakan satu dg yg lainnya, melakukan diskriminasi tenaga kerja berarti membuat keputusan yang merugikan pegawai yang merupakan anggota kelompok tertentu karena adanya prasangka yang secara moral tidak dibenarkan terhadap kelompok tersebut
ReplyDeleteSecara sederhana, diskriminasi di lingkungan kerja dapat didefinisikan sebagai setiap perlakuan yang berbeda ataupun tindakan pengecualian yang memiliki dampak buruk bagi pekerja, yang disebabkan oleh adanya karakteristik yang berbeda yang notabene sama sekali tidak terkait dengan kompetensi/persyaratan yang harus dipenuhi seseorang pekerja.
ReplyDeletePraktik diskriminasi di lingkungan kerja merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak pekerja, yang seharusnya senantiasa diperlakukan sama, sebagaimana diatur dalam Konvensi International Labour Organization (ILO) Nomor 111 Tahun 1958 tentang Diskriminasi dalam Pekerjaan dan Jabatan.
Pada kasus seperti ini, hak pekerja untuk melaksanakan keyakinan agamanya tampaknya perlu dikompromikan dengan kebutuhan demi memenuhi persyaratan prosedur standar pekerjaan di tempat kerja.
Marini Cahyani
Mehamami Etika terhadap Diskriminasi itu perlu dan penting agar terjalin hubungan yang harmonis antara individu yang bekerja di suatu oerusahaan dan juga saling menghargai serta menghormati perbedaan dari tiap individu. Hal-hal yang samasekali tidak ada kaitannya dengan kompetensi pekerjaan sudah selayaknya tidak dijadikan pijakan untuk memperlakukan pekerja secara berbeda.
ReplyDeleteRizca Puteri
ReplyDeleteAgar tidak terjadinya kesenjangan sosial, tidak ada pembedaan, pengecualian, atau pengutamaan atas dasar ras, warna kulit, jenis kelamin, agama, keyakinan politik, kebangsaan atau asal-usul sosial yang berakibat meniadakan atau mengurangi persamaan kesempatan atau perlakuan dalam pekerjaan atau jabatan sudah diatur dalam pasal 6 UUK untuk menciptakan suasana di tempat kerja yang aman dan nyaman.
penting untuk tidak membeda" kan ras kulit hitam dan kulit putih, suku, ras dan lain". yang membuat menyetarakan jabatan. Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif serta adil, dan setara tanpa diskriminasi;
ReplyDeleteKarena, setiap manusia memiliki hak moral yang dimana harus di perlakukan secara sejajar tidak dibandingkan dengan manusia lainnya. Maka dari itu, pentingnya etika diskriminasi dalam suatu perusahaan, agar para karyawan tidak merasa di diskriminasi oleh atasan serta atasan pun bisa memperlakukan karyawan dengan sama tidak membeda-bedakannya.
ReplyDeletekarena agar terciptanya ruang lingkup kerja yang sehat dan persaingan kerja secara sehat. adanya etika ini memberikan batasan batasan atas perilaku di lingkungan kerja yang mengarahkan ke arah baik.
ReplyDeleteKarena kita harus memperlakukan para rekan dan para pekerja kantor dengan setara tanpa harus membeda-bedakan pilihan politik, asal SARA, usia, dan jenis kelamin. Dengan pahamnya etika tentang diskriminasi maka akan tercipta lingkungan kerja yang nyaman tanpa adanya sebuah diskriminasi
ReplyDeleteApabila nanti kita sudah bekerja, kita menjadi peka bahwa ada tindakan yang salah dan tau ada UU tentang diskriminasi yang melindungi hak dan kesetaraan pekerja. Perusahaan dapat digugat di pengadilan apabila ada tindakan diskriminasi.
ReplyDeleteThis comment has been removed by the author.
ReplyDeleteDiskriminasi pekerjaan adalah tindakan pembedaan, pengecualian, pengucilan, dan pembatasan yang dibuat atas dasar jenis kelamin, ras, agama, suku, orientasi seksual, dan lain sebagainya yang terjadi di tempat kerja atau diskriminasi di tempat kerja berarti mencegah seseorang memenuhi aspirasi professional dan pribadinya tanpa mengindahkan prestasi yang dimilikinya.
ReplyDeleteIdealnya, diskriminasi di tempat kerja dalam bentuk apapun adalah hal yang tidak perlu terjadi. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan pasal 6, disebutkan bahwa setiap pekerja berhak mendapatkan perlakuan yang sama tanpa diskriminasi dari pemberi kerja.
Muhammad Sultan Hawari